Peraturan Penerbangan – Achmad Yani International Airport | Semarang

Peraturan Penerbangan

I.  PROSEDUR PEMERIKSAAN KEAMANAN DI BANDARA
– Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps.52).
– Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps.53).
– Pemeriksaaan keamanan dapat digunakan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu (PP 3/2001 Ps.53 ayat 2)
– Terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaaan keamanan ulang untuk diangkut dengan pesawat udara  (PP 3/2001 Ps.55).
– Kargo dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara disimpan ditempat khusus yang disediakan di bandara (PP 3/2001 Ps.56 ayat 1).
– Tempat penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps.56 ayat 2).
– Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka (PP 3/2001 ps. 57 ayat 1)
– Pelaksaaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP 3/2001 Ps.57 ayat 3).
– Dalam hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan udara dapat menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 2).
– Bahan atau barang yang berbahaya belum dapat diangkut, disimpan pada tempat yang disediakan khusus untuk menyimpan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 1).
– Perusahaan angkutan udara wajib memberitahukan kepada kapten penerbangan bilamana terdapat bahan dan barang berbahaya yang diangkut dengan pernebangan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2).
– Bahan atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut, disimpan pada tempat penyimpanan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 3).
– Apabila pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan pada kemasan, label atau marka, maka bahan atau barang berbahaya dimaksud harus diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 59 ayat 1).
– Agen pengangkut, harus melakukan pemeriksaan , pengemasan, pelabelan dan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 3/2001 Ps. 59 ayat 3).
– Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkan kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 1).
– Senjata yang diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 2).
– Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai bukti penerimaan senjata oleh perusaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 3).
– Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 3).
– Penyelenggara bandar udara atau perusahaan angkutan wajib melaporkan kepada kepolisian dalam mengetahui adanya barang tidak dikenal yang patut diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 61 ayat 1).

II.  PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL
– Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril sisi udara.
– Penumpang harus melapor kepada perusahaan angkutan udara.
– Nama dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang.
– Penumpang transit dan transfer dilakukan pemeriksaan.
– Kepala Bandara atau Administrator Bandara dapat melakukan pemeriksaan di dalam pesawat udara.
– Batas waktu check-in 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
– Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas.
– Jalur yang menghubungkan daerah check-in degan sisi bandara harus dilengkapi dengan pintu dan dikunci saat tidak digunakan.
– Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas sekuriti bandara.
– Petugas lain turut mengawasi dibawah koordinasi petugas sekuriti bandara.
– Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumoang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
– Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check-in (KM 14/1989 Ps. 3).
– Bagasi harus dilengkapi dengan identitas pemilik (KM 14/1989 Ps. 4).
– Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut (KM 14/1989 Ps. 5).
– Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM 14/1989 Ps. 6).
– Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps. 7).
– Pemeriksaan pos harus memperlihatkan kelancaran pengirimnya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2).
– Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperlihatkan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8).
– Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya.
– Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan pemegang izin yang sah diizinkan masuk daerah check-in.
– Tiket dan izin masuk di cocokkan dengan orang yang bersangkutan.
– Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan.
– Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kepala Bandara atau Administrator Bandara.
– Tiket dicocokkan dengan bukti kenal diri.
– Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadwal penerbangan.
– Apabila pemeriksaan di sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan pelaporan dapat diajukan.
– Batas waktu check-in 30 menit.
– Pemeriksaan secara fisik atau menggunakan alat bantu.
– Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak.
– Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik.
– Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dan diberi label.
– Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa.
– Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak.
– Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki.
– Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin.
– Semua awak pesawat harus diperiksa.
– Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu.
– Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa.
– Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama dengan petugas sekuriti bandara untuk melaksanan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo.
– Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk diperiksa boarding pass.
– Bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku.
– Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai pada badan.
– Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima.
– Pertugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut.
– Barang tersebut disimpan diruang kargo pesawat.
– Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat.
– Pengangkut harus diberi tanda bukti terima bagasi.
– Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas.
– Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujauan PIC.
– Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperksa dengan disertai bukti kebal diri.
– Bagasi yang tidak diangkut dengan pemiliknya dapat diangkut apabila telah diperiksa.
– Bagasi kabin maksimal 2 koli.
– Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut.
– Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut.
– Bagasi kabin yang melampaui  ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi.
– Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain.
– Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter.
– Jenasah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan.
– Orang gila harus dikawal.
– Tahanan atau deporte harus dikawal.
– Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.
– Pengangkut harus menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi pertugas berwenang.

III. PEMERIKSAAN CALON JEMAAH HAJI DAN BAGASI KABINNYA
– Calon jemaah haji dan bagasinya harus diperiksa.
– Pemerksaan dapat dilakukan di asram ahaji oleh petugas sekuriti.
– Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus steril.
– Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas.
– Kendaraan harus dikawal dan dilarang berhubungan dengan orang yang belum diperiksa.
– Calon jemaah haji dilarag menerima titipan tanpa melalui pemeriksaan.
– Pemeriksaan bagasi oleh petugas sekuriti bandara.
– Bagasi yang sudah diperiksa harus disegel dan pengawasannya dilakukan pertugas sekuriti pengangkut.
– Label sekuriti yang rusak harus diperiksa ulang.
– Ketentuan lain diberlakukan sama penumpang lainnya.

IV.  ATURAN ATURAN PENGAMAN PENERBANGAN SIPIL
– ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Act of Unwaful Interference.
– ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Agains Act of Unwaful Interference.
– ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
– ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
– Undang Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
– Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
– Keputusan Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 1996 tentang Pengamanan Penerbangan Sipil.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/40/II/1995 tentang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan Barang.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/12/I/1995 tentang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan Barang.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/275/XII/1998 tentang Pengangkutan Bahan atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
– Surat Keputusan Dirjen Penerbangan Udara No. SKEP/293/XI/ tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan dan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
– Keputusan Menteri Perhubungan No.54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/252/XII/2005 tentang Program Nasional Pendidikan Pengamanan Penerbangan Sipil.
– Surat Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/253/XII/2005 tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Pengamanan Sipil (Quality Control).