I. PROSEDUR PEMERIKSAAN KEAMANAN DI BANDARA
– Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps.52).
– Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps.53).
– Pemeriksaaan keamanan dapat digunakan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu (PP 3/2001 Ps.53 ayat 2)
– Terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaaan keamanan ulang untuk diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps.55).
– Kargo dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara disimpan ditempat khusus yang disediakan di bandara (PP 3/2001 Ps.56 ayat 1).
– Tempat penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps.56 ayat 2).
– Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka (PP 3/2001 ps. 57 ayat 1)
– Pelaksaaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP 3/2001 Ps.57 ayat 3).
– Dalam hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan udara dapat menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 2).
– Bahan atau barang yang berbahaya belum dapat diangkut, disimpan pada tempat yang disediakan khusus untuk menyimpan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 1).
– Perusahaan angkutan udara wajib memberitahukan kepada kapten penerbangan bilamana terdapat bahan dan barang berbahaya yang diangkut dengan pernebangan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2).
– Bahan atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut, disimpan pada tempat penyimpanan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 3).
– Apabila pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan pada kemasan, label atau marka, maka bahan atau barang berbahaya dimaksud harus diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 59 ayat 1).
– Agen pengangkut, harus melakukan pemeriksaan , pengemasan, pelabelan dan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 3/2001 Ps. 59 ayat 3).
– Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkan kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 1).
– Senjata yang diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 2).
– Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai bukti penerimaan senjata oleh perusaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 3).
– Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 3).
– Penyelenggara bandar udara atau perusahaan angkutan wajib melaporkan kepada kepolisian dalam mengetahui adanya barang tidak dikenal yang patut diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 61 ayat 1).
II. PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL
– Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril sisi udara.
– Penumpang harus melapor kepada perusahaan angkutan udara.
– Nama dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang.
– Penumpang transit dan transfer dilakukan pemeriksaan.
– Kepala Bandara atau Administrator Bandara dapat melakukan pemeriksaan di dalam pesawat udara.
– Batas waktu check-in 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
– Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas.
– Jalur yang menghubungkan daerah check-in degan sisi bandara harus dilengkapi dengan pintu dan dikunci saat tidak digunakan.
– Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas sekuriti bandara.
– Petugas lain turut mengawasi dibawah koordinasi petugas sekuriti bandara.
– Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumoang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
– Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check-in (KM 14/1989 Ps. 3).
– Bagasi harus dilengkapi dengan identitas pemilik (KM 14/1989 Ps. 4).
– Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut (KM 14/1989 Ps. 5).
– Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM 14/1989 Ps. 6).
– Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps. 7).
– Pemeriksaan pos harus memperlihatkan kelancaran pengirimnya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2).
– Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperlihatkan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8).
– Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya.
– Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan pemegang izin yang sah diizinkan masuk daerah check-in.
– Tiket dan izin masuk di cocokkan dengan orang yang bersangkutan.
– Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan.
– Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kepala Bandara atau Administrator Bandara.
– Tiket dicocokkan dengan bukti kenal diri.
– Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadwal penerbangan.
– Apabila pemeriksaan di sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan pelaporan dapat diajukan.
– Batas waktu check-in 30 menit.
– Pemeriksaan secara fisik atau menggunakan alat bantu.
– Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak.
– Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik.
– Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dan diberi label.
– Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa.
– Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak.
– Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki.
– Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin.
– Semua awak pesawat harus diperiksa.
– Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu.
– Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa.
– Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama dengan petugas sekuriti bandara untuk melaksanan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo.
– Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk diperiksa boarding pass.
– Bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku.
– Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai pada badan.
– Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima.
– Pertugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut.
– Barang tersebut disimpan diruang kargo pesawat.
– Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat.
– Pengangkut harus diberi tanda bukti terima bagasi.
– Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas.
– Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujauan PIC.
– Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperksa dengan disertai bukti kebal diri.
– Bagasi yang tidak diangkut dengan pemiliknya dapat diangkut apabila telah diperiksa.
– Bagasi kabin maksimal 2 koli.
– Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut.
– Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut.
– Bagasi kabin yang melampaui ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi.
– Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain.
– Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter.
– Jenasah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan.
– Orang gila harus dikawal.
– Tahanan atau deporte harus dikawal.
– Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.
– Pengangkut harus menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi pertugas berwenang.
III. PEMERIKSAAN CALON JEMAAH HAJI DAN BAGASI KABINNYA
– Calon jemaah haji dan bagasinya harus diperiksa.
– Pemerksaan dapat dilakukan di asram ahaji oleh petugas sekuriti.
– Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus steril.
– Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas.
– Kendaraan harus dikawal dan dilarang berhubungan dengan orang yang belum diperiksa.
– Calon jemaah haji dilarag menerima titipan tanpa melalui pemeriksaan.
– Pemeriksaan bagasi oleh petugas sekuriti bandara.
– Bagasi yang sudah diperiksa harus disegel dan pengawasannya dilakukan pertugas sekuriti pengangkut.
– Label sekuriti yang rusak harus diperiksa ulang.
– Ketentuan lain diberlakukan sama penumpang lainnya.
IV. ATURAN ATURAN PENGAMAN PENERBANGAN SIPIL
– ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Act of Unwaful Interference.
– ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Agains Act of Unwaful Interference.
– ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
– ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
– Undang Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
– Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
– Keputusan Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 1996 tentang Pengamanan Penerbangan Sipil.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/40/II/1995 tentang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan Barang.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/12/I/1995 tentang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan Barang.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/275/XII/1998 tentang Pengangkutan Bahan atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
– Surat Keputusan Dirjen Penerbangan Udara No. SKEP/293/XI/ tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan dan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
– Keputusan Menteri Perhubungan No.54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.
– Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/252/XII/2005 tentang Program Nasional Pendidikan Pengamanan Penerbangan Sipil.
– Surat Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/253/XII/2005 tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Pengamanan Sipil (Quality Control).
Lapangan terbang ini dinamakan sempena Umum Ahmad Yani, yang adalah Pahlawan Nasional Indonesia. Ia adalah salah satu yang paling cepat tumbuh lapangan terbang di dunia dengan jumlah penumpang. Ia menjadi sebuah lapangan terbang dengan penerbangan pertama Garuda Indonesia ke Singapura pada bulan ogos tahun 2004. Itu Jadwal Penerbangan Bandara Ahmad Yani Hari Ini dikendalikan oleh PT Angkasa Pura aku, perusahaan negeri Indonesia Kementerian Pengangkutan yang menguruskan lapangan terbang di bahagian timur negara.
Pada 17 jun, 2014, menggemparkan yang telah dilakukan untuk membina sebuah terminal baru untuk terbang. Pada 6 bulan, tahun 2018, terminal baru telah dibuka untuk orang awam. Ia adalah yang pertama terapung terminal di Indonesia, yang telah kawasan 58,652 meter persegi, hampir 10 kali lebih besar di saiz daripada yang lama terminal. Selepas terminal baru telah dibuka, lama 6,708 meter persegi terminal telah kembali kepada tentera. Terminal baru juga dilengkapi dengan enam jet jambatan. Ikut Bandara Ahmad Yani Kami Web anda dan untuk semua Jadwal Penerbangan Bandara dan semua dibatalkan penerbangan.
Beberapa penerbangan pada Ahmad Yani Bandara mungkin piagam, kargo, ambulans atau jenis lain penerbangan tidak tersedia untuk penumpang yang bepergian. Lapangan terbang kecil dengan tempat letak kereta. Ia adalah bagus dan bersih dan selesa. Pada Blog Bandara Ahmad Yani anda boleh dapati. Hidup penerbangan, penerbangan maklumat status dan Jadwal Penerbangan Bandara untuk Ahmad Yani International Airport.
© Copyright NEWSMAX - THEMERUBY | News & Magazine